Posts

Showing posts with the label Umum

Banality of Evil: Dari Eichmann hingga Elite Politik Indonesia

Image
Konsep banality of evil lahir bukan dari ruang kuliah, melainkan dari ruang sidang. Pada 1961, filsuf Hannah Arendt meliput pengadilan Adolf Eichmann, birokrat Nazi yang bertanggung jawab atas deportasi jutaan Yahudi ke kamp kematian. Yang mengejutkan dunia bukanlah kebrutalan Eichmann, melainkan banalitasnya. Ia tidak tampak kejam, tidak fanatik, bahkan tidak membenci korbannya. Ia hanya berulang kali berkata: “Saya menjalankan tugas sesuai aturan.” Dari sinilah Arendt menyimpulkan bahwa kejahatan terbesar dalam sejarah modern tidak selalu dilakukan oleh monster, melainkan oleh manusia biasa yang berhenti berpikir secara moral. Kejahatan tidak selalu lahir dari niat jahat, tetapi dari kepatuhan tanpa nurani. Enam dekade kemudian, pola ini tidak hilang. Ia justru semakin canggih. Korupsi sebagai Rutinitas, Bukan Penyimpangan Di Indonesia, banality of evil tampak jelas dalam praktik korupsi sistemik. Kasus-kasus besar, dari mega proyek infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, hingga s...

Kripto Menurut Hukum Di Indonesia Dan Menurut Pendapat Ulama Dalam Hukum Islam

Image
Di Indonesia, perdagangan kripto  diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Bappebti mengatur dan mengawasi perdagangan kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan  di bursa berjangka. Pada tahun 2018, Bappebti mengeluarkan regulasi yang mengklasifikasikan kripto sebagai barang komoditas  yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka yang terdaftar di Indonesia.  Aturan Perdagangan Kripto di Indonesia:   1. Bappebti sebagai Pengawas Bappebti berperan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto  yang sah melalui Bursa Berjangka . Mereka memastikan bahwa perdagangan dilakukan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.  2. Peraturan 2018   Pada 2018, Bappebti menetapkan bahwa kripto  bisa diperdagangkan di Indonesia, tetapi hanya sebagai komoditas . Artinya, kripto tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, melainkan hanya sebagai baran...

Apakah Awan Itu Bergerak?

Ya, awan itu bergerak. Awan bergerak karena adanya pergerakan angin di atmosfer. Angin yang bergerak di permukaan bumi dan di lapisan atmosfer atas mendorong awan untuk berpindah tempat.  Awan terbentuk dari uap air yang terkondensasi di udara dan bisa bergerak dengan kecepatan yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi cuaca dan arah angin. Kecepatan dan arah pergerakan awan bisa bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti:   1. Kecepatan Angin : Angin di atmosfer berperan besar dalam pergerakan awan. Angin yang lebih kuat akan mendorong awan bergerak lebih cepat.   2. Ketinggian Awan : Awan di ketinggian rendah dan tinggi bisa bergerak dengan arah dan kecepatan yang berbeda. Awan di lapisan bawah bisa bergerak lebih lambat, sedangkan awan di lapisan atas dapat bergerak lebih cepat.   3. Kondisi Cuaca : Awan bergerak menuju tempat yang memiliki kondisi cuaca tertentu, seperti pergerakan sistem cuaca atau perubahan suhu di atmosfer. Jadi,...