Kripto Menurut Hukum Di Indonesia Dan Menurut Pendapat Ulama Dalam Hukum Islam
Di Indonesia, perdagangan kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Bappebti mengatur dan mengawasi perdagangan kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Pada tahun 2018, Bappebti mengeluarkan regulasi yang mengklasifikasikan kripto sebagai barang komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka yang terdaftar di Indonesia. Aturan Perdagangan Kripto di Indonesia: 1. Bappebti sebagai Pengawas Bappebti berperan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto yang sah melalui Bursa Berjangka . Mereka memastikan bahwa perdagangan dilakukan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 2. Peraturan 2018 Pada 2018, Bappebti menetapkan bahwa kripto bisa diperdagangkan di Indonesia, tetapi hanya sebagai komoditas . Artinya, kripto tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, melainkan hanya sebagai baran...